Kondisi internasional saat ini menimbulkan banyak sekali perkembangan studi tidak terkecuali hubungan internasional. Perkembangan studi juga termasuk pada pembaharuan-pembaharuan yang harus dilakukan pada konsep-konsep yang jika kita melihat realitasnya sudah tidak sesuai lagi. Salah satu konsep yang masih dalam perdebatan adalah konsep negara itu sendiri sebagai akar dan aktor pertama dari terbentuknya studi hubungan internasional. Edward Newman dalam artikelnya membahas mengenai konsep ‘failed states’ sebagai turunan dari konsep negara menyebutkan adanyagap antara konsep dan realitas ‘failed states’. Namun sebelum berbicara mengenai hal ini, lebih baik kita sedikit membahas mengenai Westphalia, peristiwa sejarah mengenai negara dan alasan mengapa negara menjadi ada.
Seperti yang diketahui Westphalia adalah sebuah resolusi konflik atas terjadinya Perang 30 tahun antara kaum Protestan dan Katolik, atau dapat dipahami juga sebagai pemisahaan antara urusan agama dan pemerintahan. Apa yang menarik adalah, bahwa Westpahlia tidak melibatkan seluruh dunia melainkan merupakan bagian dari sejarah di benua Eropa. Artinya seharusnya mengumpulkan individu dalam satu kedekatan geografis yang sama dan diikat oleh bentuk yang dinamakan negara bukan merupakan sebuah keharusan bagi dunia. Bagi sebagian dunia yang bukan merupakan bagian dari dunia barat, terutama Eropa – yang saat itu disebut sebagai eksternal - membentuk sebuah negara merupakan solusi dari kolonialisasi yang dilakukan terhadap mereka. Untuk dapat diakui keberadaanya, maka hanya bentuk negara yang mungkin dilakukan.
Sebenarnya membentuk sebuah negara adalah kata lain dari penghomogenitasan antara ras, etnis, dan agama yang mungkin ada dalam wilayah tersebut. Contohnya saja Indonesia yang terdiri dari ratusan atau mungkin bahkan ribuan kategori perbedaan menjadi satu dibawah nama Indonesia yang jika merujuk pada alasan terbentuknya sebuah negara versi westphalia terlihat sebagai sebuah paksaan yang tidak dirasakan, dimana untuk dapat ‘merdeka’ dari penjajahan maka perlu sebuah negara. Sedangkan negara versi Westphalia adalah pemisahan antara agama dan pemerintahan dan merupakan keberhasilan dari perjuangan konflik oleh kaum tertentu. Ini menjelaskan perbedaan dari makna negara.
Terlepas dari argumen yang dikemukakan diatas, kembali pada failed states yang dalam perkembangannya sekali lagi bangsa barat mengkategorisasikan negara berdasarkan definisi subjektif dimana hasil riset dari berbagai sumber dalam artikel Newman jelas menunjukkan pandangan yang Eurocentric. Banyak negara dikategorisasikan sebagaiweak or failed states dimana negara-negara ini merupakan negara-negara di bagian dunia selain mereka seperti negara-negara Timur Tengah dan Afrika. Pertanyaan yang saya ajukan adalah apa hak bangsa barat mendefinisikan dan mengembangkan riset mengenai ‘failed states’?
Dalam artikelnya, Newman mengungkapkan bahwa studi mengenai failed states gagal atau setidaknya mengalami banyak perdebatan. Alasannya mudah, karena globalisasi dan migrasi. Gap antara konsep dan realitas yang membuat konsep ‘failed states’ ini disebut gagal adalah karena negara tidak lagi menjadi aktor dominan, dan di dalam sebuah negara telah banyak didatangi oleh imigran dari negara lain atau bahkan hingga yang bersifat llegal seperti human trafficking dan smuggling. Dimana menyebabkan dalam sebuah negara tidak lagi terdiri dari rakyat yang tunggal dan sama. Maka dari itu studi mengenaifailed states yang berkaitan dengan konsep wesphalia sulit untuk dianalisis. Setuju dengan argumen dari Newman, bahwa konsep failed states ini semata-mata dibuat untuk melancarkan kepentingan nasional dari negara barat dengan cara melakukan intervensi dan mencampuri urusan negara lain.
Menurut Newman dalam kaitannya dengan security di dunia internasional, ternyata terjadi pergeseran aktor yang semula memegang kendali security dan insecurity adalah negara adikuasa, pasca peristiwa 9/11 bergeser pada failed states. Disebutkan bahwa ini tidak lepas dari buruknya peran pemerintah negara lemah atau gagal tersebut dalam menanggulangi masalah-masalah domestiknya dan berdampak secara internasional seperti salah satu contohnya adalah terjadinya migrasi. Selain itu Newman juga menyinggung masalah terorisme, dimana dikatakan bahwa terorisme hanya dapat berkembang di negara-negara yang lemah dan gagal, karena terkait lebih mudahnya operasi dilakukan tanpa ada regulasi dan penanganan yang berarti dari negara tersebut. Sebenarnya saya tidak setuju jika pada pernyataan ini, menurut saya term mengenai terorisme terutama pasca peristiwa 9/11 tidak memiliki definisi yang ajeg. Mengaitkan pergerakan terorisme (yang dalam artikelnya jelas disebutkan Al-Qaeda atau bajak laut-bajak laut di Amerika Latin) dengan failed states merupakan sebuah argumen yang tidak kuat secara ilmiah dan sangat subjektif. Saya percaya bahwa hingga saat ini belum ada term yang ajeg mengenai terorisme bahkan secara definisi itu sendiri.
Sebenarnya telah dipaparkan bahwa konsep failed states ini tidak representatif pada keadaan internasional saat ini. Maka dari itu riset mengenai negara-negara yang tergolongfailed states juga tidak representatif. Justru yang representatif adalah ketika melihat bangsa barat melakukan intervensi-intervensi di negara-negara yang mereka golongkan sebagaifailed states yang dalam argument mereka untuk membantu lebih representatif pada; konsep failed states merupakan alat untuk melancarkan kepentingan nasional. Misalnya di wilayah timur tengah, alih-alih pendemokratisasian namun terdapat kepentingan minyak didalamnya.
Konsep failed states yang cenderung Eurocentric dan gagal mendefinisikannya sendiri secara ajeg, sebenarnya membuat siapa yang membuatnya yakni bangsa barat sebagaifailed states itu sendiri. Konsep failed states yang masih sangat subjektif membebaskan saya untuk mendefinisikan ulang failed states dari pandangan saya sendiri. Failed statesyang diharapkan menjadi ‘the other’ bagi modern states, barat sebagai ‘self’ mungkin akan tetap menjadi sebuah konsep saja. Hal ini tentu saja beralasan, bagi saya dunia internasional secara naluriah merupakan bentuk interaksi yang tentu saja akan tetap terjadi meskipun tidak ada negara. Hal ini dibuktikan dengan globalisasi yang terjadi saat ini dan globalisasi sebelum terbentuknya sebuah negara. Sudah menjadi naluriah dan kebutuhan untuk setiap individu melakukan interaksi atas dasar kepentingan apa saja yang dimilikinya. Bukan hanya kepentingan negara, namun tentang kemanusiaan, faktor ekonomi dan masih banyak lagi. Itu merupakan alasan terbentuknya aktor seperti NGO, atau bahkan individu dalam hubungan internasional.
Mungkin kaitan antara state dan Westphalia tidak lagi relevan dengan realitas yang terjadi. Dan rasanya tidak adil bagi sebagian dunia dikategorisasikan sebagai failed states oleh negara lainnya hanya karena beberapa indikator. Alasannya adalah setiap negara memiliki alasan yang berbeda ketika lahir menjadi sebuah negara, setidaknya dapat dikategorisasikan menjadi negara penjajah dan dijajah. Selain itu mengingat kembali alasan peristiwa Westphalia yang telah dipaparkan diatas menjadi argument kuat bahwa diantara negara-negara saat ini dan Westphalia tidak ditemukan benang merah yang kuat. Menarik untuk mengkaji pada negara-negara yang dikategorisasikan sebagai failed states oleh barat. Kebanyakan negara yang termasuk dalam failed states terletak di Timur Tengah dan Afrika.
Muncul pertanyaan dalam benak saya, boleh jadi benar bahwa negara-negara ini termasuk dalam failed states, namun belum tentu tetap gagal ketika mereka tidak menjadi sebuah negara. Menurut saya negara yang merupakan bentukan bangsa barat itu sendiri menjadi wajar jika barat lebih cocok dan modern dalam menggunakan term negara. Kita kembali lagi pada masa dimana belum ada sebuah negara, Timur Tengah dan Afrika adalah tempat lahirnya peradaban-peradaban besar yang melebihi peradaban di Eropa. Bahkan menurut Hobson, peradaban di Eropa berasal dari peradaban di Timur Tengah dan Afrika. Atau bahkan dibagian negara lain seperti daratan China yang juga lebih maju.
Pemikiran saya mungkin cenderung liar, karena saya ingin berpendapat wajar jika barat lebih maju dalam cara menjadi negara, karena segala sesuatu tentang negara diatur dan berasal dari sana dimana sudah disesuaikan dengan lingkungan serta apa yang dibutuhkan oleh mereka. Ketika hal ini dicoba untuk diaplikasikan dibagian dunia lain yang memiliki lingkungan, sejarah dan sosial yang berbeda tentu saja akan mengalami proses yang lambat untuk mencapai keberhasilan seperti di negara barat. Faktanya terjadi banyak sekali kebohongan-kebohongan sejarah yang mulai terungkap, dimana selama ini dunia terkungkung oleh pandangan Eurocentric. Hal ini dapat dibuktikan dengan fenomena globalisasi yang menurut banyak literatur dipahami sebagai fenomena yang baru, padahal sebelum terbentuk negara, ratusan tahun silam manusia-manusia didunia telah melakukan perdagangan global lintas benua.
Fakta-fakta ini membawa saya pada kesimpulan yang cukup berbeda. Daripada mendefinisikan ulang mengenai adanya failed states diantara negara-negara didunia, saya cenderung melihat term state itu sendiri yang failed. Alasannya, justru seperti boomerang, jika benar ada failed states diantara negara-negara di dunia, maka dunia secara naluriah bukan untuk term negara, karena tidak semua lingkungan, manusia, dan apa yang ada di dunia cocok untuk dikelompok-kelompokkan menjadi sebuah negara. Negara hanya berhasil bagi tempat dimana ia terbentuk, khususnya Eropa umumnya Barat. Bagian dunia lain maju, berjaya, sejahtera dengan cara mereka sendiri dan itu terbukti oleh sejarah, bukan berhasil melalui cara seperti negara.
Namun tidak berati term negara harus benar-benar dihapuskan. Sebenarnya kondisi internasional saat ini yang semakin terbuka, memberikan kesempatan pada setiap level analisis yakni individu, negara maupun internasional untuk mampu mendefinisikan dirinya sendiri dan tidak lagi terpaku oleh pandangan Eurocentric. Hal ini dilakukan dengan harapan melalui cara mereka sendiri, melalui riset yang tidak subjektif menemukan hasil-hasil yang lebih cocok bagi kehidupan negara mereka sendiri, bukan terpaku pada hasil studi bangsa barat yang cakupan penelitiannya juga disana. Apa yang masih menghambat adalah pada tingkat aktivitas, karena masih benar adanya negara-negara yang menghemeon pada sektor-sektor tertentu. Namun pada tingkat kemampuan berfikir, saya rasa tidak semua penstudi terkonstruk dan tingkat kemampuan berfikir dan analisis ini yang akan banyak membantu perkembangan studi di negara-negara selain barat. Setidaknya, pada tahap studi dan akademis setiap individu dapat bergerak bebas menentukan apa-apa yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan terlepas dari studi yang dianggap lebih modern dan maju yang dikemukakan oleh bangsa barat. Semua ini bukan tentang maju atau modern atau sukses, karena itu kembali lagi pada subjektivitas siapa yang berbicara. Namun, menjadi bergeser pada cara seperti apa yang cocok untuk diterapkan dalam sebuah negara meskipun itu berbeda dengan negara yang dikatakan sudah maju.
-----
Sumber:
Newman, Edward. 2009.
Failed States and International Order: Constructing a Post-Westphalian World. From
Hobson, John. M. 2004. The Eastern Origins of Western Civilisation. New York: Cambridge University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar